Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicekik dan Dilempar ke Jurang, Suwarsan Pura-pura Mati agar Komplotan Begal Pergi

Kompas.com - 17/09/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Terancam lima tahun penjara

Polisi berhasil menangkap satu pelaku pembegalan, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus buron.

Pelaku diancam lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya satu unit mobil Toyota LGX berpelat nomor R 9457 DB, serta baju milik korban yang berlumuran darah.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com