Polisi berhasil menangkap satu pelaku pembegalan, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus buron.
Pelaku diancam lima tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya satu unit mobil Toyota LGX berpelat nomor R 9457 DB, serta baju milik korban yang berlumuran darah.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.