Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Divonis 8 Bulan Percobaan

Kompas.com - 14/09/2020, 17:19 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan Andi Hadi menjadi penjamin jenazah PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Daya Makassar dibawa pulang untuk dimakamkan pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).

Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak napas.

Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat di RSUD Daya, pasien meninggal dunia tapi hasil pemeriksaan swab-nya belum keluar.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Ancam Kerahkan Massa Sebelum Ambil Jenazah Pasien Covid-19

Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Tim Gugus yang bertugas pada akhirnya menyerahkan jenazah tersebut usai Andi Hadi menjadi penjaminnya.

Belakangan setelah kasus ini viral, Direktur RSUD Daya Makassar dicopot PJ Wali Kota Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com