“Proses swab hasilnya belum dibaca. Karena ada gantinya rapid test, kami terima,” terang Gembong.
“Hasil swab negatif salah satu syarat untuk mengikuti tes kesehatan yang meliputi tes jasmani, rohani, dan narkoba,” imbuh Gembong.
Bakal calon itu diketahui positif Covid-19 pada tanggal 7 September lalu.
Meski terpapar Covid-19, KPU Trenggalek memastikan pencalonan yang bersangkutan tidak gugur.
Hanya saja ada perlakuan khusus, dan perkembangannya dipantau.
"Semoga cepat sembuh dan bisa melakukan tes kesehatan," kata Gembong.
Baca juga: Jalan Alternatif Penghubung Tulungagung-Trenggalek Longsor
Dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Trenggalek tahun ini, ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Trenggalek.
Ketika mendaftar ke KPU, dua pasang bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut, datang ke KPU pada waktu yang berbeda.
Pasangan bakal calon bupati petahana Mochammad Nur Arifin dan bakal calon wakil bupati Syah M Natanegara, daftar ke KPU pada Jumat sore.
Sedangkan pasangan bakal calon bupati Alfan Rianto dan bakal calon wakil bupati Zaenal Fanani, mendaftar ke KPU pada Jumat Pagi.
“Ada dua pasangan (bakal calon) yang mendaftar, di waktu yang berbeda. Yakni pagi dan siang,” ujar Gembong.