Untuk menggali lubang kubur, IS meminjam cangkul ke warga setempat. Cangkul inilah yang membuat jejaknya terungkap.
David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar yang dipinjami cangkul beberapa waktu lalu.
IS dan LH kemudian ditangkap di kediamannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Pihak polisi saat ini tengah memeriksa kedua pelaku untuk mendalami alasan membunuh anak kandung mereka.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.