KOMPAS.com - FI (27), warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi.
Pasalnya, ia diduga membunuh pacarnya sendiri berinisial EH (23) dengan racun tikus pada Jumat (11/9/2020).
Alasan pelaku tega melakukan perbuatan keji itu lantaran menolak saat dimintai pertanggungjawaban untuk menikahi korban.
Sebab, saat itu korban diketahui tengah hamil empat minggu.
Baca juga: Tega, Pemuda Ini Bunuh Pacar yang Sedang Hamil dengan Racun Tikus
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, saat mengetahui korban hamil itu pelaku sempat meminta EH untuk menggugurkan janinnya.
Namun, permintaan pelaku ditolak dan korban minta pelaku untuk menikahinya.
Setelah mendapat penolakan itu, pelaku akhirnya timbul niat jahat dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan racun tikus.
"Tersangka beli racun tikus dari sana (Padarincang)," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Bocah Perempuan di Lebak, Berawal dari Kecurigaan Warga dengan Makam Baru
Untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Pantai Cibeureum, Cinangka, Serang, pada Jumat.
Di lokasi itu, pelaku sudah menyiapkan racun tikus yang dicampur dengan minuman bersoda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.