Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar IPI Rp 35 Juta, Mahasiswa Baru Batal Daftar ke Unsika

Kompas.com - 11/09/2020, 15:52 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Persoalan uang pangkal itu juga disampaikan Wahid Supriyanto (34).

Wahid mengaku tengah mengurusi adik iparnya yang mendaftar ke jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Unsika melalui jalur mandiri. Di jalur mandiri, calon mahasiswa harus membayar minimal Rp 20 juta. 

Wahid mencoba mendatangi kampus untuk mencoba bernegosiasi soal uang pengembangan institusi. Ia meminta keringanan membayarnya dengan mencicil.

"Kami usul supaya bisa mencicil setiap usai panen karena orangtua kami petani," kata Wahid, Kamis (10/9/2020).

Akan tetapi, usulan Wahid belum mendapat respons pihak kampus. Jika tak dapat dicicil, ia berencana mencabut berkas.

Berupaya beri keringanan

Sementara itu, Rektor Unsika Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya memberikan keringanan bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Kata Sri, Unsika membebaskan biaya IPI kepada 30 persen mahasiswa baru atau sekitar 300 orang yang diseleksi ketat serta dilakukan survei.

Unsika juga memberikan keringanan mencicil kepada sekitar 500 calon mahasiswa.

"Ada yang (mengajukan) lima kali, ada yang Rp 500.000 dulu (sisanya) nunggu panen," ucap Sri dalm konferensi pers di Kampus Unsika, Jumat (11/9/2020).

Sri juga membantah kabar 37 calon mahasiswa yang mencabut berkas karena tak sanggup membayar IPI.

"Mencabut berkas gimana, kita semuanya online," kata dia.

Ia mengatakan, calon mahasiswa tersebut bisa saja masuk ke 500 calon mahasiswa yang mendapat keringanan dengan mencicil IPI.

Atau jika tidak masuk dalam 500 mahasiswa yang mendapat keringanan cicilan, maka pihak kampus masih menunggu aduan.

"Hubungi (kampus) saja. Kita masih buka sampai hari Minggu," ucapnya.

Sri mengungkapkan, IPI bakal digunakan untuk mengembangkan kualitas kampus.

Sebab, ada kewajiban memenuhi tuntutan menjadi universitas global dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), yakni 70 program dan 121 indikator kinerja utama serta 8 indikator kinerja utama sesuai Permendikbud Nomor 754 tahun 2020.

Baca juga: Hendak Dijual untuk Uang Kuliah Anaknya, Sapi Milik Samsuddin Malah Ditembak Polisi

Selama ini, kata dia, penggunaan anggaran hanya cukup untuk biaya operasional rutin.

Sementara jika anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan, maka biaya operasional dikorbankan.

"Tapi kami melihat kemampuan orangtua mahasiswa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com