Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada Tuban Ditunda Gara-gara Surat Bawaslu

Kompas.com - 10/09/2020, 22:31 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jawa Timur, gagal dilaksanakan, Kamis (10/9/2020).

Padahal, KPU Tuban telah merencanakan jauh hari dan sudah mempersiapkan pelaksanaan agenda rapat pleno tersebut di Resto Kayu Manis Fave Hotel, Tuban.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilkada Tuban yang sedianya dilaksanakan hari ini pun tidak tampak kehadiran anggota Bawaslu Tuban.

Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, agenda rapat pleno penetapan DPS gagal dan ditunda pelaksanaannya karena pihak Bawaslu Tuban merekomendasikan saran perbaikan.

Baca juga: 6 Nama Korban Tewas Kecelakaan Kijang Vs Truk di Pantura Tuban

Surat rekomendasi saran perbaikan yang dikirim oleh Bawaslu Tuban, baru diterima oleh pihak KPU Tuban, Rabu (9/9/2020) malam.

"Memang rapat rekap tingkat kabupaten sedianya kami laksanakan hari ini, karena kemarin malam kami dapat surat saran perbaikan," kata Fathul Ikhsan, kepada Kompas com, Kamis (10/9/2020).

Usai menerima surat rekomendasi perbaikan, KPU Tuban langsung menggelar rapat pleno bersama komisioner dan menyepakati penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tingkat Kabupaten.

Menurutnya, penundaan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pilkada Tuban tingkat kabupaten tidak melanggar aturan dan tidak berdampak pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Sebab, tahapan rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilkada memang waktunya cukup panjang mulai tanggal 5 sampai 14 September 2020.

"Sekarang kan tanggal 10, jadi masih ada waktu empat hari lagi sampai tanggal 14 September," terang dia.

KPU Tuban terpaksa mengalihkan dan mengisi acara yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan rapat koordinasi (rakor) bersama PPK dari 20 Kecamatan di Tuban.

"Kami update pengetahuan kepada PPK dan kami kasih informasi terbaru terkait dengan tahapan pemilu," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi menyampaikan, surat saran perbaikan dengan Nomor: 146/KJI-25/PM.00.02/IX/2020 ini dikirimkan berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di tingkat PPS maupun PPK.

"Sebelumnya, juga sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk memberikan beberapa hal yang menjadi kewajiban yang disebutkan dalam PKPU dan ini secara teknis harus dilaksanakan oleh jajaran KPU," kata Sullamul Hadi, saat dihuhungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Namun, saran perbaikan dari Bawaslu itu kepada jajaran KPU Tuban tidak dilaksanakan. maka saran perbaikan ditingkatkan menjadi sebuah temuan.

"Kebetulan Bawaslu saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran," terang dia.

Dia menyampaikan, surat rekomendasi saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu Tuban sehari menjelang rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tersebut adalah permintaan KPU Tuban.

"Justru surat rekomendasi ini permintaan KPU agar bisa menjadi dasar penundaan rapat pleno penetapan DPS yang sekarang akan dilaksanakan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com