SERANG, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Banten akan mulai diberlakukan pada Kamis 10 September hingga 24 September 2020.
Beberapa aktivitas masyarakat pun dibatasi seperti jam operasional mal yang harus tutup pada pukul 18.00 WIB. Biasanya, mal tutup pukul 22.00 WIB.
"Di mal waktunya akan kita atur biasanya dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam, sekarang 8 pagi sampai jam 6 sore," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan. Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Kota Serang Berlakukan PSBB, Kapolres Pastikan Tidak Ada Jam Malam
Selain itu, kegiatan masyarakat yang menimbulkan terjadi kerumunan tidak diperkenankan.
Nantinya, petugas dari Satpol PP, Polri dan TNI akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Namun, aktivitas perekonomian masyarakat tidak akan ditutup. Protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga penyebaran virus corona dapat dikendalikan.
"Hanya pembatasan bukan penutupan, ekonomi tetap berjalan para pedagang silahkan berjualan," ujar Syafrudin.
Baca juga: Besok PSBB, 8 Check Point Akan Disiapkan di Pintu Masuk Kota Serang
Dinas Perhubungan juga akan mengatur keluar masuknya bus ke wilayah Kota Serang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan, bahwa angkutan berbasis aplikasi selama PSBB masih diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Aplikasi ojek sudah mengundangkan pelindung, protokol kesehatannya kan sudah ada mereka. Ekonomi masyarakat tetap berjalan," kata Hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.