Beberapa aktivitas masyarakat pun dibatasi seperti jam operasional mal yang harus tutup pada pukul 18.00 WIB. Biasanya, mal tutup pukul 22.00 WIB.
"Di mal waktunya akan kita atur biasanya dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam, sekarang 8 pagi sampai jam 6 sore," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan. Rabu (9/9/2020).
Selain itu, kegiatan masyarakat yang menimbulkan terjadi kerumunan tidak diperkenankan.
Nantinya, petugas dari Satpol PP, Polri dan TNI akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Namun, aktivitas perekonomian masyarakat tidak akan ditutup. Protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga penyebaran virus corona dapat dikendalikan.
"Hanya pembatasan bukan penutupan, ekonomi tetap berjalan para pedagang silahkan berjualan," ujar Syafrudin.
Dinas Perhubungan juga akan mengatur keluar masuknya bus ke wilayah Kota Serang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan, bahwa angkutan berbasis aplikasi selama PSBB masih diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Aplikasi ojek sudah mengundangkan pelindung, protokol kesehatannya kan sudah ada mereka. Ekonomi masyarakat tetap berjalan," kata Hari.
https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/07491701/psbb-serang-ojek-online-boleh-beroperasi-jam-operasional-mal-dibatasi