Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Penularan Covid-19, Kota Balikpapan Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 10/09/2020, 05:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas di malam hari hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penularan Covid-19 yang sejak dua bulan terakhir meningkat tajam.

“Pembatasan jam malam hanya sampai jam 10 malam sudah dilakukan sejak Senin (7/9/2020),” ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Jam Malam di Bogor Efektif Tekan Kasus Covid-19

Surat edaran wali kota nomor 100/438/Pem tentang pemberlakukan jam malam tersebut ditujukan kepada semua pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum dan juga masyarakat Balikpapan.

“Edaran tersebut menginstruksikan seluruh kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa maka ditutup jam 10 malam,” jelas dia.

Misalnya pusat perbelanjaan, cafe, diskotek, pub dan lainnya yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Tapi prinsipnya penetapan jam malam itu disesuaikan dengan protokol kesehatan. Jika ada aktivitas yang melanggar protokol itu yang dibatasi,” jelas dia.

Baca juga: Soal Wacana Jam Malam di Jakarta, Kasatpol PP DKI Masih Kaji Efektivitasnya

Selama ada tempat yang tidak ada kerumunan massa ataupun ada kerumunan massa, namun penerapan protokol kesehatan tertib maka tidak akan ditutup.

“Kalau orang hanya dudukan saja, kan enggak masalah asal pakai masker dan jaga jarak,” kata dia.

Sementara tempat usaha seperti kios, apotek dan lainnya tak akan ditutup. Sebab, tak berpotensi membuat kerumunan massa.

“Kita di lapangan pun fleksibel saja. Ada tim monitoring yang menilai di lapangan,” tuturnya.

Untuk penindakan jika ada pelaku usaha yang melewati pukul 22.00 Wita dengan kerumunan massa maka akan ditutup paksa.

Begitu juga dengan ruang terbuka yang memicu kerumunan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Lain Tiru Penerapan Jam Malam Depok dan Bogor

Untuk sanksi, Zulkifli menyebut, Satpol PP Balikpapan menggunakan Perwali nomor 23/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol.

Edaran jam malam, kata dia sebetulnya hanya memperkuat perwali sebelumnya.

“Jadi jalannya beriringan saja. Sekali jalan saja di samping menertibkan jam malam, kami juga razia sanksi perwali,” terang dia.

Sesuai Perwali 23/2020 bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti penggunaan masker maka akan dikenai sanksi denda dari Rp 150.000 sampai sampai Rp 1 juta.

“Denda terendah untuk kelompok transportasi umum. Yang tertinggi untuk kelompok usaha hotel,” tegas dia.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kendari Berlakukan Jam Malam

Dianggap Belum Maksimal

Sejak dua hari berjalan, Zulkifli mengaku pembatasan aktivitas malam belum berjalan maksimal.

Hanya saja, beberapa di antaranya sudah mengikuti ketentuan.

“Perlu waktu saja untuk mengubah kebiasaan. Lagi pula ini masih dua hari kan,” terang dia.

Zulkifli menambahkan, masyarakat berangsur patuh dengan protokol kesehatan di tempat umum sejak ada sanksi perwali.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Wali Kota Madiun Berlakukan Jam Malam dan Tutup 10 Ruas Jalan

Jika sebelumnya dalam sehari pihaknya bisa menjaring bisa lebih dari 100 orang yang melanggar.

Kini sudah berkurang tak lebih dari 10 orang. “Masyarakat mulai sadar,” pungkas dia.

Diketahui hingga, Rabu (9/9/2020) total kasus positif Covid-19 di Balikpapan mencapai 2.239 kasus.

Sebanyak 1.308 di antaranya sudah sembuh, 787 masih dirawat medis dan 144 meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com