Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Keterlambatan Tanggung Jawab Bupati dan DPRD, tapi Sanksi Hanya untuk Bupati Tidak Digaji"

Kompas.com - 10/09/2020, 05:29 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bupati Jember Faida heran dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Adapun Khofifah memberikan sanksi administratif dengan mencabut hak keuangan Faida selama enam bulan karena terlambat membahas Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Seharusnya, kata Faida, keterlambatan juga menjadi tanggung jawab DPRD Jember.

"Ada yang saya herankan. Rekomendasi dari Mendagri keterlambatan itu tanggung jawab bupati dan DPRD, tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati, tidak digaji. Ya, saya paham soal itu. Saya kira akan ada hikmah yang besar," kata Faida, usai menjalani tes psikologi selaku calon petahana Pilkada Jember, di RSSA Kota Malang, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Faida mengatakan, keterlambatan pembahasan APBD akibat banyak agenda yang dibatalkan oleh DPRD. Faida sudah menyampaikannya sejak awal.

Terkait sanksi, Faida mengaku sudah mengetahuinya. Namun, hingga kini dia belum menerima surat sanksi tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji

Faida akan mempelajari sanksi yang diberikan kepadanya. Setelah itu, pihaknya akan menentukan langkah untuk menyikapi sanksi tersebut.

Namun, dia tidak akan merisaukan sanksi yang diberikan. Faida juga memastikan sanksi itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com