SERANG, KOMPAS.com - Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang pada 10 September 2020, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang mencatat sebanyak 543 warga diberikan teguran dan sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi diberikan mengacu pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Bupati Lebak Minta Maaf Usai Marah kepada Anggota DPRD
"Sementara ini kita masih terapkan sanksi teguran dan sanski sosial berupa menyapu, push up, dan menyanyi," kata Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani kepada Kompas.com Rabu (9/9/2020).
Razia gencar dilakukan di lokasi berkumpulnya masyarakat dan fasilitas umum seperti pasar tradisional, mal, kafe dan di jalanan.
"Setelah dilaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan terutama razia masker, mulai sadar dan masyarakat sudah mulai banyak yang memakai masker," ujar Kusna.
Baca juga: Disebut Positif Corona oleh Ketua KPU, Wakil Wali Kota Cilegon Membantah
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Pasar Rau, Kantor Disdukcapil, dan Puspemkot Serang, masyarakat sudah mulai mengenakan masker.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum menjaga jarak saat berada di fasilitas umum.
Bahkan, masyarakat cenderung berkerumun terutama di Pasar Induk Rau.
Begitu juga para pengendara motor yang tidak tertib saat berhenti di lampu lalu lintas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan