Salin Artikel

Jelang PSBB di Kota Serang, 543 Orang Melanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang mencatat sebanyak 543 warga diberikan teguran dan sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi diberikan mengacu pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sementara ini kita masih terapkan sanksi teguran dan sanski sosial berupa menyapu, push up, dan menyanyi," kata Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani kepada Kompas.com Rabu (9/9/2020).

Razia gencar dilakukan di lokasi berkumpulnya masyarakat dan fasilitas umum seperti pasar tradisional, mal, kafe dan di jalanan.

"Setelah dilaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan terutama razia masker, mulai sadar dan masyarakat sudah mulai banyak yang memakai masker," ujar Kusna.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Pasar Rau, Kantor Disdukcapil, dan Puspemkot Serang, masyarakat sudah mulai mengenakan masker.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum menjaga jarak saat berada di fasilitas umum.

Bahkan, masyarakat cenderung berkerumun terutama di Pasar Induk Rau.

Begitu juga para pengendara motor yang tidak tertib saat berhenti di lampu lalu lintas.

Padahal, pihak kepolisan bersama Dinas Perhubungan sudah membuat marka jalan physical distancing.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah di Provinsi Banten pada 7 September 2020.

Keputusan tersebut melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.

Kini, Kota Serang masuk zona oranye dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 105, dengan jumlah pasien dirawat sebanyak 45 orang.

Kemudian, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 56 orang.

Selain itu, ada 4 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/14175221/jelang-psbb-di-kota-serang-543-orang-melanggar-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke