Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Minta Paslon dan Pendukung Patuhi Protokol Covid, Warga Tak Bermasker Tidak Dilayani

Kompas.com - 08/09/2020, 18:48 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Khusus pada para tim sukses, Gubernur berpesan agar jangan menghabiskan energi secara berlebihan dan menyita semua pikiran dan perasaan dengan urusan persoalan politik dan kekuasaan semata.

Para kandidat yang tampil di Pilkada harus mengedepankan politik santun, menghindari cacian dan kata-kata kasar yang menciderai pesta demokrasi.

Baca juga: Mulai 14 September, Warga yang Tak Pakai Masker di NTB Kena Denda Rp 100.000

“Sekali lagi, kontestasi Pilkada itu bukan perang yang harus kita melukai dan penuh dengan cacian serta kata-kata kasar,” kata Zul.

Gelaran Pilkada serentak 2020 akan berlangsung 9 Desember 2020.

Ada tujuh kabupaten/kota di NTB yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, yaitu, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Tak dilayani

Sedangkan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah meminta seluruh kantor pelayanan publik melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Jika ada warga yang tidak memakai masker, Rohmi meminta petugas untuk tidak melayani.

“Kalau ada yang tidak pakai masker, jangan dilayani, begitupun dengan petugas, harus pakai kasker dan terapkan protokol kesehatan,” kata Rohmi seperti dikutip dalam rilis, Selasa (8/9/2020).

Wagub meminta seluruh pelayanan publik harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

“Silakan layani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan,” tegas Rohmi.

Jangan sampai niat baik melayani masyarakat justru membuat petugas terpapar Covid-19.

Wagub Rohmi bersama Satpol-PP dan jajarannya turun langsung dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Setelah sosialisasi di pasar dan tempat ibadah, Wagub mendatangi kantor-kantor pelayanan publik di Kota Mataram.

Sebanyak lima kantor pelayanan publik dikunjungi secara mendadak.

“Kami datang mendadak, kami ingin pantau sekaligus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang sebentar lagi mulai ditegakkan,” kata Rohmi.

Mulai tanggal 14 September 2020 mendatang, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan di NTB.

Dalam Perda tersebut diatur, bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Rohmi menambahkan, sosialisi sudah sejak lama dilakukan oleh Pemprov NTB bersama TNI dan Polri.

Namun, masih ditemukan masyarakat yang lalai dengan protokol kesehatan ini. Bahkan ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berada di kantor pelayanan publik.

“Kenapa masih tidak gunakan masker ? padahal dengan menggunakan masker, bisa melindungi diri dan orang lain,” tegur Wagub kepada salah seorang warga yang datang di Kantor Samsat Provinsi NTB.

Rohmi mengatakan, hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Kalau sudah tanggal 14 September mendatang, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda.

Sosialisasi akan terus digencarkan, dengan harapan masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker.

“Menggunakan masker itu tidak sulit, masker pun harganya cukup terjangkau, bahkan sudah banyak dibagikan secara gratis. Kita harus tetap konsisten menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Wagub.

Penerapan Perda, bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Tetapi Pemprov NTB ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di NTB.

“Kita sungguh-sungguh ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, kami butuh komitmen dan konsistensi seluruh masyarakat,” tutup Rohmi.

Data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 NTB mencatat, hingga Selasa, total ada 2.889 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun Jumlah pasien sembuh 2.238 orang, dan pasien meninggal 171 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com