Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 14 September, Warga yang Tak Pakai Masker di NTB Kena Denda Rp 100.000

Kompas.com - 27/08/2020, 14:37 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerapkan denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker.

Penerapan sanksi denda berlaku mulai 14 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

"Kami harap ini sudah diinfokan supaya nanti sebelum tanggal 14 September, masyarakat seluruh NTB sudah sadar untuk menggunakan masker agar masyarakat NTB sehat," kata Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (26/8/2020).

Wagub Rohmi mengatakan, penerapan denda sebenarnya bukan tujuan utama pemerintah.

Baca juga: Viral, Isi Chat Sekda Bondowoso dengan Seorang ASN Wanita

Namun, pemerintah NTB ingin masyarakat tertib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri (APD) dan terhindar dari penularan Covid-19.

Terutama jika sedang beraktivitas di luar rumah atau berada di kerumunan.

Perda ini, kata Rohmi, akan menjadi alarm yang dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol Covid-19.

Sehingga angka kasus Covid-19 di NTB dapat turun dan masyarakat merasa aman.

"Kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat  juga bisa beraktifitas dengan lancar, produktif dan Insya Allah jika semua bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik-baiknya," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com