Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bermasker, 50 Pelanggar Dikurung di Mobil Jenazah Berisi Keranda Bekas Pasien Covid

Kompas.com - 07/09/2020, 15:58 WIB
Ahmad Faisol,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Selama tiga menit, 50 pedagang dan pembeli di Pasar Maron Kabupaten Probolinggo, Jatim, bergantian dikurung di mobil jenazah, Senin (7/9/2020).

Mereka dihukum oleh Satgas Covid-19 lantaran tidak mengenakan masker.

“Tadi ada 50 pedagang dan pembeli Pasar Maron kita hukum berdiam di mobil jenazah. Selain itu, pedagang juga ada yang kena sanksi tokonya ditutup seminggu lantaran tidak disiplin pakai masker. Ada juga yang kita hukum membersihkan pasar dan selokan serta disita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Tak Lagi Usung Bupati Jember, PDI-P: Tak Memuaskan, Masyarakat Kecewa

 

Para pelanggar bergiliran masuk dan duduk di dalam mobil jenazah dan berhadapan dengan keranda mayat yang pernah dipakai pasien corona yang meninggal dunia. Keranda tersebut telah disterilkan.

Sebelum dihukum, petugas memberi masker kepada para pelanggar.

Baca juga: Geger Api Muncul dari Dalam Kali hingga Menjalar Membakar Hutan

Di dalam mobil jenazah, warga yang disanksi tertunduk malu.

Mereka diberi nasihat dan diingatkan bahwa sudah banyak orang yang terjangkit dan meninggal karena corona.

Para pelanggar juga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya melanda Probolinggo, tetapi juga seluruh dunia.

Warga Probolinggo yang terjangkit corona sudah lebih dari 500 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com