Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.
Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.
"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," kata Edi.
Baca juga: 45 Anggota DPRD Kota Pontianak Jalani Tes Swab, Kadinkes: Masih Menunggu Hasil
Sejalan dengan diterapkannya Perwa itu, pihaknya akan merazia di sejumlah lokasi.
Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
"Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," sebut Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.