Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Masker di Tempat Hiburan Malam Pontianak, 9 Orang Didenda dan Di-swab

Kompas.com - 07/09/2020, 06:03 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.

Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah tempat hiburan malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.

Sebanyak sembilan orang pengunjung yang tidak mengenakan masker didenda masing-masing Rp 200.000.

Baca juga: Kota Pontianak Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan

Tidak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab tenggorokan.

Sementara pengelola tempat hiburan malam tersebut dijatuhi denda Rp 1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa tersebut, pelanggar dikenakan sanksi denda dan di-swab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020).

Dia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, 154 Pejabat Pemkot Pontianak Jalani Tes Swab

Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah.

"Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebut Handanu.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.

"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," kata Edi.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Kota Pontianak Jalani Tes Swab, Kadinkes: Masih Menunggu Hasil

Sejalan dengan diterapkannya Perwa itu, pihaknya akan merazia di sejumlah lokasi.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

"Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," sebut Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com