Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengantongi identitas pelaku.
Satreskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Suami Bunuh dan Lepas Celana Istri supaya Dikira Korban Pemerkosaan
Di lokasi tersebut pelaku dibekuk polisi. Sebelum penangkapan pelaku sempat berusaha bunuh diri dengan meminum obat anti nyamuk.
“Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.
Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bontang.
Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.