Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Mahasiswa Korban Penculikan, Kuasa Hukum Dilarang dan Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 05/09/2020, 11:15 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Menurutnya, alasan polisi menolak kuasa hukum untuk mendampingi korban juga tidak jelas dan berubah-ubah.

Baca juga: Mahasiswa Diculik dan Dianiaya Usai Demo, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Penanganan Polisi

Awalnya, dianggap karena tidak ada surat kuasa. Sementara itu setelah surat kuasa dipenuhi, polisi juga tetap menolaknya.

"Surat kuasa itu melalui lisan juga tidak apa-apa, tapi polisi tidak mau. Sekarang kita sudah siapkan surat kuasa, mereka juga tidak mau kita mendampingi korban termasuk menemuinya," ungkapnya.

"Saya tidak mau berkesimpulan tapi ini memang agak janggal," tambahnya.

Korban terancam membuat keterangan palsu

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menyebut keterangan korban selalu berubah-ubah.

Kejanggalan keterangan yang ditemukan itu, salah satunya soal waktu korban dipulangkan.

Kepada polisi korban mengaku dipulangkan pelaku pukul 06.00 WIT. Padahal ada saksi yang melihat korban pada pukul 00.00 WIT di Kawasan Poka.

Korban juga mengaku sempat dilakukan penganiayaan, sedangkan dari keterangan hasil visum tidak ada tanda kekerasan. Menurutnya, hanya ditemukan benjolan di belakang kepala.

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja

Oleh karena itu, pihaknya akan mengembangkan kasus ini dengan dugaan rekayasa dan keterangan palsu.

“Ini nanti berkembang, termasuk dua orang itu juga nanti kita periksa jadi baru nanti ketahuan, jadi jelasnya yang pertama klarifikasi dulu, begitu kemarin itu isunya begitu beredar, saya dengar saja rasa ngeri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Muhamad Roem Ohoirat.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com