PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang mahasiswa yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Mahasiswa berinisial RR alias Romi (19) ini mencuri uang di tabungan milik neneknya hingga Rp 62 juta.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap di indekosnya, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Perampok ATM Bersenjata di Malang Teridentifikasi, Bertubuh Tinggi, Kurus, dan Berambut Panjang
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid, dua buah kunci kamar dan lemari, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, handphone dan kipas angin.
"Pelaku RR alias Romi ini mencuri uang di ATM milik neneknya Maria Madjid (75). Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta," ungkap Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/2020).
Ambarita menjelaskan, pada Rabu (1/7/2020) sekitar 09.00 WIB, pelaku mengambil kunci kamar neneknya yang terletak di lemari ruangan tamu.
Keesokan harinya, pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar untuk mengambil ATM neneknya.
"Setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi ke ATM Bank Riau Kepri untuk menarik uang. Pin ATM korban sudah diketahui pelaku sebelumnya," kata Ambarita.
Baca juga: Modus Mengurus BPJS Kesehatan, Suami Istri Ini Kuras Tabungan Ibu Angkat Rp 60 Juta
Dia melanjutkan, pelaku saat itu menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 22,5 juta, dan setelah itu ditransfer pelaku ke rekeningnya.
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menaruh kembali ATM di lemari neneknya.