Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Buton Sebut Pulau Pendek yang Dijual di Situs Jual Beli Online adalah Hak Negara

Kompas.com - 04/09/2020, 19:58 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com– Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menyatakan, status Pulau Pendek saat ini adalah hak negara.

“Statusnya punya hak negara. Jadi BPN Kabupaten Buton belum pernah menerbitkan sertifikat atas pulau tersebut,” kata Kepala BPN Kabupaten Buton, Tageli Lase, Jumat (4/9/2020). 

Namun, BPN tidak mempersoalkan warga yang berkebun di atas tanah pulau tersebut. 

Baca juga: Pulau Pendek Dijual di Situs Jual Beli Online, Ahli Waris Lapor ke Polisi

Mengenai adanya bukti pembayaran pajak dilakukan penduduk Pulau Pendek sejak 1937 hingga 1940, Tageli menyatakan bukti itu bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah. 

“Pajak bukanlah tanda sebagai bukti hak atas tanah, tanda bukti atas tanah itu adalah sertifikat. Pajak itu adalah sebagai kewajiban seseorang karena memanfaatkan tanah tersebut, jadi bukan mesti yang membayar pajak harus yang punya tanah,” ujarnya. 

pulau pendek dijual dalam situs jual beli onlinescreenshoot pulau pendek dijual dalam situs jual beli online

Dia mengatakan, memang dahulu pulau pendek tersebut dihuni warga.

Namun karena program pemerintah pada 1971, warga Pulau Pendek dipindahkan ke Pulau Buton untuk mendekatkan dengan pelayanan pemerintahan. 

“Pulau itu memang pernah didiami masyarakat makanya ada makam, tapi semua warga di situ sudah dipindahkan ke daratan dan tanahnya milik negara,” ucap Tageli.

Baca juga: Ini Penjelasan Bupati Buton soal Pulau Pendek yang Sempat Dijual di Situs Online

Pulau Pendek menjadi sorotan setelah lahannya dijual lewat salah satu situs jual beli online.

Lahan di pulau tersebut yang seluas 242,07 hektare tersebut dijual dengan harga murah, yaitu Rp 36.500 per meter persegi.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris Pulau Pendek tidak terima dengan adanya iklan penjualan itu.

Mereka pun melayangkan laporan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com