Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Tak Bisa Sembarangan Menghukum Anggota karena Ada Mekanismenya"

Kompas.com - 04/09/2020, 18:48 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, dua polisi yang memeras turis Jepang sebesar Rp 1 juta segera disidang.

Dalam persidangan nantinya akan diperlihatkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

"Iya tinggal menunggu sidang disiplin. Kita tak bisa sembarangan menghukum anggota karena ada mekanismenya," katanya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: 2 Polisi yang Videonya Viral Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Segera Jalani Sidang Displin

Adapun Adi enggan memberitahukan jadwal sidang kedua polisi tersebut. Namun, dia berjanji segera menginformasikan hasil sidang jika telah selesai.

Diberitakan sebelumnya, viral media sosial sebuah video oknum polisi di Bali meminta uang Rp 1 juta saat menilang pengendara sepeda motor yang merupakan turis asal Jepang.

Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu kemudian viral pada Agustus 2020.

Baca juga: Video Viral Polisi di Bali Menilang Turis Jepang, Diduga Minta Rp 1 Juta

Dalam video itu tampak seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, lalu mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

 

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000.

Kedua anggota polisi itu mengakui perbuatannya. Anggota polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com