Andi berhasil mengelabui korbannya dengan mengambil foto dari Google, selanjutnya diedit oleh pelaku dengan menggunakan seragam TNI.
Selama tiga bulan, korban yang merupakan seorang perempuan berhasil ditipu oleh tersangka dengan janji akan menikah.
Setelah itu, Andi meminta uang kepada korban sebesar Rp 17,5 juta.
Usai uang ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat kedua tersangka menjalani masa pidana.
"Dua tersangka ini masih di Lapas Prabumulih dan Linggau. Mereka berhasil menipu para korban setelah berhasil memasukkan handphone ke Lapas," kata Supriadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Modus yang digunakan tersangka, menurut Supriadi, mencari para korban melalui media sosial.
Setelah mendapatkan korban, mereka akan menjebak dan meminta sejumlah uang.
"Pelaku ini mengambil gambar seseorang, kemudian mengeditnya dan di-upload ke media sosial. Di situ korban yang percaya bahwa pelaku ini anggota TNI. Tersangka divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencurian," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.