Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi dan TNI, 2 Napi Ini Merayu Korban untuk Buat Video Seks

Kompas.com - 04/09/2020, 08:34 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Prabumulih dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melakukan penipuan.

Kedua napi tersebut melakukan penipuan dan pemerasan di media sosial dengan mengaku sebagai anggota polisi dan TNI.

Kedua napi tersebut yakni Fandi Ahmad (30) yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Prabumulih dan Andi Arli, napi asal Lapas Kota Lubuk Linggau.

Baca juga: Paman Bobby Nasution Mundur dari Bakal Calon Bupati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fandi berhasil menipu temannya di akun Facebook dengan menyamar sebagai anggota polisi berpangkat brigadir.

Korban yang teperdaya dengan bujuk rayu pelaku akhirnya melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.

Setelah itu, keduanya lalu melakukan panggilan video call lewat WhatsApp.

Kemudian, Fandi kembali merayu korban untuk melakukan video seks secara virtual dengan berjanji akan menikahinya.

Baca juga: Kereta Rute Lampung - Sumsel Punya Ruang Khusus Isolasi Penumpang

Tanpa disadari korban, aksi tersebut rupanya direkam oleh tersangka. Kemudian, Fandi mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memberikan uang.

Merasa takut, korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp 3,8 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, tersangka Andi juga menipu temannya di Facebook dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.

 

Andi berhasil mengelabui korbannya dengan mengambil foto dari Google, selanjutnya diedit oleh pelaku dengan menggunakan seragam TNI.

Selama tiga bulan, korban yang merupakan seorang perempuan berhasil ditipu oleh tersangka dengan janji akan menikah.

Setelah itu, Andi meminta uang kepada korban sebesar Rp 17,5 juta.

Usai uang ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat kedua tersangka menjalani masa pidana.

"Dua tersangka ini masih di Lapas Prabumulih dan Linggau. Mereka berhasil menipu para korban setelah berhasil memasukkan handphone ke Lapas," kata Supriadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Modus yang digunakan tersangka, menurut Supriadi, mencari para korban melalui media sosial.

Setelah mendapatkan korban, mereka akan menjebak dan meminta sejumlah uang.

"Pelaku ini mengambil gambar seseorang, kemudian mengeditnya dan di-upload ke media sosial. Di situ korban yang percaya bahwa pelaku ini anggota TNI. Tersangka divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencurian," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com