Padahal, saat itu Tutang menerima tamu warga yang mengusulkan perbaikan jalan rusak.
Kepada wartawan, Tutang menyebut langkahnya menggugat dua SK tersebut setelah berembuk dengan keluarga.
"Ini dilakukan untuk mengetahui mana benar, mana yang salah. Keputusan terakhir ada di pengadilan," kata Tutang, kepada Kompas.com.
Baca juga: Kasus Ibu Pukul Anak karena Tak Paham Matematika, Polisi: Bukan Perilaku Berulang
Meski diputuskan sebagai PNS kecamatan, Tutang mengaku hingga saat ini ia tetap melaksanakan kewajibannya dan masuk kantor di Kecamatan Kedopok.
Diberitakan sebelumnya, Tutang Heru Aribowo, pejabat eselon II Pemkot Probolinggo dicopot dari jabatannya sebagai staf ahli dan dimutasi menjadi staf kecamatan.
Tutang kini menjadi Staf Analis Kemasyarakatan Seksi Trantib Kecamatan Kedopok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.