Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Staf Ahli Jadi Staf Kecamatan, Tutang Kirim Surat ke KASN dan Menggugat ke PTUN

Kompas.com - 03/09/2020, 22:05 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Padahal, saat itu Tutang menerima tamu warga yang mengusulkan perbaikan jalan rusak. 

Kepada wartawan, Tutang menyebut langkahnya menggugat dua SK tersebut setelah berembuk dengan keluarga. 

"Ini dilakukan untuk mengetahui mana benar, mana yang salah. Keputusan terakhir ada di pengadilan," kata Tutang, kepada Kompas.com

Baca juga: Kasus Ibu Pukul Anak karena Tak Paham Matematika, Polisi: Bukan Perilaku Berulang

Meski diputuskan sebagai PNS kecamatan, Tutang mengaku hingga saat ini ia tetap melaksanakan kewajibannya dan masuk kantor di Kecamatan Kedopok.

Diberitakan sebelumnya, Tutang Heru Aribowo, pejabat eselon II Pemkot Probolinggo dicopot dari jabatannya sebagai staf ahli dan dimutasi menjadi staf kecamatan.

Tutang kini menjadi Staf Analis Kemasyarakatan Seksi Trantib Kecamatan Kedopok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com