Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok di Kukar Berawal Teguran soal Debu Tewaskan 1 Orang, 7 Orang Ditangkap

Kompas.com - 02/09/2020, 17:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Usai pengeroyokan tersebut, SL memanggil rekannya dan mendatangi kembali di lokasi AL.

“Akhirnya terjadilah (bentrok). AL meninggal dunia. Sementara rekannya ada terluka dan dirawat di rumah sakit di Tenggarong,” jelas dia.

Baca juga: KPK Periksa Adik Bupati Nonaktif Kutai Timur Terkait Suap Infrastruktur

Dalam kasus ini, polisi menetapkan SL sebagai korban, juga sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda.

Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, kata Bimo, Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com