Usai pengeroyokan tersebut, SL memanggil rekannya dan mendatangi kembali di lokasi AL.
“Akhirnya terjadilah (bentrok). AL meninggal dunia. Sementara rekannya ada terluka dan dirawat di rumah sakit di Tenggarong,” jelas dia.
Baca juga: KPK Periksa Adik Bupati Nonaktif Kutai Timur Terkait Suap Infrastruktur
Dalam kasus ini, polisi menetapkan SL sebagai korban, juga sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda.
Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, kata Bimo, Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.