Salin Artikel

Bentrok di Kukar Berawal Teguran soal Debu Tewaskan 1 Orang, 7 Orang Ditangkap

Satu orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut dan lainnya mengalami luka-luka.

Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Bimo Arianto, mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku tak kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, kayu balok, baju para tersangka dan lainnya.

“Ini tindak pidana murni. Polisi bertindak secara profesional. Siapapun kita tindak jika salah,” ungkap Bimo saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Tenggarong, Selasa (1/9/2020).

Bimo menerangkan kasus tersebut bermula saat seorang warga inisial SL menegur warga lain inisial AL yang melakukan kegiatan pengerukan bersama rekannya.

“SL menegur soal debu. Terjadi selisih paham akhirnya terjadi pengeroyokan,” tutur Bimo.

SL dikeroyok oleh AL bersama rekan-rekannya.


Usai pengeroyokan tersebut, SL memanggil rekannya dan mendatangi kembali di lokasi AL.

“Akhirnya terjadilah (bentrok). AL meninggal dunia. Sementara rekannya ada terluka dan dirawat di rumah sakit di Tenggarong,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan SL sebagai korban, juga sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda.

Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, kata Bimo, Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/17050641/bentrok-di-kukar-berawal-teguran-soal-debu-tewaskan-1-orang-7-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke