KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang anak SD berinisial B di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pasalnya, bocah tersebut mengalami trauma akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial S (55).
Ironisnya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali terjadi.
Meski demikian, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi.
Alasannya, orangtua korban takut. Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang dukun di desanya.
Baca juga: Seorang Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Polisi: Pelaku Rekam Aksinya Sendiri
Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.
Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.
"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Guru BK Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Polisi: Pengakuannya Khilaf
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.
Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.