Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi hingga Pengantin Kena Hukuman karena Tak Bermasker...

Kompas.com - 30/08/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi terus digencarkan di sejumlah daerah.

Di Bali, seorang polisi mendapatkan hukuman 50 kali push up lantaran kedapatan tan mengenakan masker.

Tak hanya itu, di Kabupaten Pasuruan, seorang pengantin pria turun dari kursi pelaminan dan dihukum push up di hadapan para tamunya karena tidak menggunakan masker.

Berikut kisah-kisah warga yang kena hukum lantaran lalai menerapkan protokol kesehatan:

Baca juga: Sederet Aksi Kasar Warga Tak Terima Ditegur untuk Pakai Masker, Todongkan Pisau hingga Tampar Perawat

1. Pengantin pria disuruh push up

Seorang Bhbainkamtibmas memasangkan masker ke mempelai pria karena tidak memakai maskerTangkapan Layar Seorang Bhbainkamtibmas memasangkan masker ke mempelai pria karena tidak memakai masker
Pesta pernikahan di Kejayan, Pasuruan pada Rabu (26/8/2020) mendadak heboh.

Penyebabnya, sang pengantin pria turun dari kursi di pelaminan dan melakukan push up.

Pengantin bernama Solihudin itu dihukum oleh seorang Bhabinkamtibmas Desa Randugong bernama Aipda Harid Kurniawan.

Harid menjelaskan, awalnya ia hendak memeriksa apakah resepsi pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan.

Rupanya, ia mendapati banyak tamu, termasuk dua mempelai tidak mengenakan masker.

Hukuman push up ia berikan supaya warga lebih disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Usai melakukan push up, Harid membagikan masker pada warga yang hadir. Ia juga memasangkan masker pada sang mempelai pria.

"Kita memang oleh Bapak Kapolres disiapkan masker, jadi waktu itu saya bawa 50 masker," ujar dia, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ini Cerita di Balik Video Viral Polisi Hukum Pengantin Pria Push Up di Atas Pelaminan

 

Polisi dihukum push up karena tak pakai maskerIstimewa Polisi dihukum push up karena tak pakai masker
2. Polisi tak bermasker dihukum 50 kali push up

Hukuman push up 50 kali diberikan pada seorang anggota polisi di Gianyar, Bali.

Polisi tersebut kedapatan tak mengenakan masker ketika berkomunikasi dengan temannya, Kamis (27/8/2020).

Temuan polisi tak bermasker didapati ketika propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi.

"Saat berkomonikasi tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa push up," kata Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).

Hukuman itu. lanjut Suarnata, dilakukan untuk memberikan efek jera.

Lebih-lebih sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi teladan.

"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," kata dia.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Polisi di Bali Dihukum Push Up 50 Kali

3. Pengendara dihukum ucapkan janji bermasker 10 kali

Seorang pengendara dihukum berucap janji pakai masker 10 kali.KOMPAS.com/A. Faisol Seorang pengendara dihukum berucap janji pakai masker 10 kali.
Sejumlah pengendara di Kota Probolinggo terjaring razia lantaran tak bermasker.

Mereka pun dihukum mengucapkan janji memakai masker oleh polisi, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya sekali, ikrar janji tersebut harus diucapkan sebanyak sepuluh kali.

"Saya berjanji melindungi diri sendiri dan orang lain dengan memakai masker. Saya sayang sama keluarga. Saya janji pakai masker," kata salah seorang pengendara berinisial R.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya menjelaskan, aksi itu dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat.

Polisi mencegat mereka yang tak mengenakan masker di jalan dan memberikan hukuman.

Selain itu, polisi juga memberikan masker pada pengendara.

"Dengan ini masyarakat selalu melakukan protokol kesehatan dan ikut membantu dalam memutus penyebaran Covid-19," ujar Ambariyadi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Andi Hartik, Imam Rosidin, Ahmad Faisol | Editor : Dony Aprian, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com