GIANYAR, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi di Gianyar kedapatan tidak memakai masker saat berkomunikasi dengan temannya.
Sebagai hukuman, polisi tersebut dihukum push up sebanyak 50 kali.
"Saat berkomonikasi tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa push up," kata Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).
Baca juga: Ketua KPU Gianyar Positif Covid-19, Awalnya Demam Berdarah
Hukuman tersebut diberikan oleh Jajaran Propam Polres Gianyar.
Saat itu, Propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Kemuduan ditemukan satu petugas tak memakai masker dan dihukum push up.
"Itu udah dua hari yang lalu itu. Pagi pas mau apel kedapatan tidak menggunakan masker dan maskernya dilepas di Polres Gianyar," kata dia.
Baca juga: 2 Tenaga Medis Positif Corona Kontak dengan 25 Nakes Lain, Satu Puskesmas di Gianyar Bali Ditutup
Menurut dia, hukuman diberikan kepada polisi tersebut sebagai efek jera.
Terlebih, sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh kepada masyarakat.
Polisi, kata Suarnata, wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.