Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sabirin, Pemburu Kancil yang Tembak Mati Sahabatnya Saat Berburu di Muara Enim

Kompas.com - 29/08/2020, 14:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Terancam hukuman penjara 10 tahun

Menurut Faisal, usai kejadian itu Sabirin segera memberitahukan keluarga sahabatnya itu.

Setelah itu, polisi yang mendengar kejadian itu segera menjemput Sabirin untuk dimintai keterangan.

Diduga kuat Sabirin teledor dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Sabirin diancam dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com