Menurut Faisal, usai kejadian itu Sabirin segera memberitahukan keluarga sahabatnya itu.
Setelah itu, polisi yang mendengar kejadian itu segera menjemput Sabirin untuk dimintai keterangan.
Diduga kuat Sabirin teledor dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Sabirin diancam dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.