Terlebih di beberapa tempat, jaringan internet tidak mendukung.
Kemudian disepakati tidak menggunakan persentase, melainkan langsung disebutkan jumlahnya.
"Kita akan hitung mana yang paling rasional dengan mempertimbangkan kondisi seluruh wilayah," kata Arief.
Menurut Arief, KPU akan melakukan finalisasi apakah tetap 50 orang atau ditambah, termasuk mekanisme kampanye secara dalam jaringan (daring).
Kemudian hal itu akan dirumuskan dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pada Jumat pagi, menurut Arief, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan tengah difinalisasi.
"Mudah-mudahan Senin depan bisa diundangkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.