KOMPAS.com- Meski telah menghabisi nyawa satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pelaku berinisial HT (41) merasa tak bersalah.
Padahal dengan sadis, HT telah membunuh kawan dekatnya, Suranto (43) beserta istri dan kedua anak mereka yang masih kecil dengan pisau dapur.
"Memang kalau dari dia melakukan (pembunuhan), ya memang tidak ada rasa bersalah," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho saat rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
"Biasanya saya nangkap pelaku (pembunuhan) itu menyesal. Kalau (pelaku) ini tidak menyesal," lanjut dia.
Baca juga: Dini Hari Itu, Satu Keluarga Dihabisi Seorang Kawan dengan Pisau Dapur karena Utang...
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil dan menyerahkan setoran sebesar Rp 250.000.
Saat itulah muncul niat jahat HT untuk memiliki mobil korban agar bisa membayarkan utang-utangnya.
Pelaku membunuh satu keluarga itu menggunakan pisau dapur milik korban.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Pelaku Peragakan Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku awalnya membunuh istri Suranto yang bernama Sri Handayani (36) terlebih dahulu.
Sri mendapatkan tiga tusukan masing-masing di ulu hati, perut bagian kanan dan perut bagian kiri.
Setelah itu, HT lalu menghabisi nyawa Suranto dengan dua tusukan.
Mendengar keributan, anak-anak korban pun bangun.
HT kemudian menusuk RR (9) dengan tiga tusukan. Ia juga menghabisi DA (5) dengan menusukkan pisau sebanyak tujuh kali hingga tewas.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sudah Direncanakan Pelaku
"Setelah membunuh satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku membersihkan diri keluar dengan membawa satu kendaraan bermotor korban," jelas dia.
Dengan membawa motor korban, pelaku sempat membuang sejumlah beberapa barang bukti, antara lain dompet, baju dan pisau.
Kemudian dia menitipkan sepeda motornya dan kembali ke rumah korban dengan memesan ojek online.
Sampai di rumah korban, HT membawa mobil Avanza dan menjualnya.
"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.