Salin Artikel

Bunuh Satu Keluarga Kawannya Sendiri dengan Pisau Dapur, Polisi: Pelaku Tidak Menyesal

Padahal dengan sadis, HT telah membunuh kawan dekatnya, Suranto (43) beserta istri dan kedua anak mereka yang masih kecil dengan pisau dapur.

"Memang kalau dari dia melakukan (pembunuhan), ya memang tidak ada rasa bersalah," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho saat rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

"Biasanya saya nangkap pelaku (pembunuhan) itu menyesal. Kalau (pelaku) ini tidak menyesal," lanjut dia.

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil dan menyerahkan setoran sebesar Rp 250.000.

Saat itulah muncul niat jahat HT untuk memiliki mobil korban agar bisa membayarkan utang-utangnya.

Pelaku membunuh satu keluarga itu menggunakan pisau dapur milik korban.

Sang ibu dibunuh lebih dulu, anak bungsu terakhir

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku awalnya membunuh istri Suranto yang bernama Sri Handayani (36) terlebih dahulu.

Sri mendapatkan tiga tusukan masing-masing di ulu hati, perut bagian kanan dan perut bagian kiri.

Setelah itu, HT lalu menghabisi nyawa Suranto dengan dua tusukan.

Mendengar keributan, anak-anak korban pun bangun.

HT kemudian menusuk RR (9) dengan tiga tusukan. Ia juga menghabisi DA (5) dengan menusukkan pisau sebanyak tujuh kali hingga tewas.

"Setelah membunuh satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku membersihkan diri keluar dengan membawa satu kendaraan bermotor korban," jelas dia.

Dengan membawa motor korban, pelaku sempat membuang sejumlah beberapa barang bukti, antara lain dompet, baju dan pisau.

Kemudian dia menitipkan sepeda motornya dan kembali ke rumah korban dengan memesan ojek online.

Sampai di rumah korban, HT membawa mobil Avanza dan menjualnya.

"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/15220761/bunuh-satu-keluarga-kawannya-sendiri-dengan-pisau-dapur-polisi-pelaku-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke