Selain itu, dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor juga ikut hangus terbakar.
Pada saat api membesar, lanjut Misran, warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Tak lama setelah itu, sejumlah anggota Polsek Lirik juga datang membantu sambil berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
"Kebakaran dapat diatasi setelah dibantu tiga unit mobil damkar. Api berhasil padam pada pukul 06.00 WIB," kata Misran.
Akibat kebakaran itu, menurut dia, kerugian materil ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Misran mengatakan, tersangka saat itu masih berada di lokasi kebakaran.
Karena ada indikasi rumah sangaja dibakar, dua tetangga yang menjadi korban melapor ke Polsek Lirik.
"Tersangka langsung diamankan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Lirik. Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Misran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.