Usai api padam, polisi melakukan penyelidikan dari mana api berasal.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.
Atas insiden tersebut, polisi menangkap T dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.