PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Setelah selama kurang lebih 24 jam ditangkap, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing, dilepaskan dari tahanan Polres Kotawaringin Barat, Kamis (27/8/2020) sore.
Tidak hanya dilepaskan, menurut keterangan salah seorang aparat, Buhing diantar oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Andi Kirana ke rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Kemarin dijemput oleh polisi, pulangnya juga diantar oleh polisi. Kalau mau bertemu dengan beliau (Buhing), bisa sekarang," kata petugas tersebut kepada beberapa kerabat Buhing yang hendak menjemput di depan pintu pos penjagaan Polres Kobar.
Baca juga: PT SML: Masyarakat Dukung Kami, Hanya Kelompok Effendi Buhing yang Menolak
Sempat berbincang sejenak dengan kerabatnya, sekitar 16.30 WIB, Buhing digiring masuk ke sebuah mobil putih diikuti sejumlah pegiat salah satu LSM.
Bersama dengan dua mobil lain berisi aparat dari Polres Kotawaringin Barat dan Polda Kalteng, rombongan bertolak dari markas Polres Kobar.
Jarak Kinipan sekitar tiga jam perjalanan dari Pangkalan Bun, Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Barat.
Beberapa jam sebelum dilepaskan, sebuah video berisi rekaman pernyataan Buhing beredar di media sosial.
Dari latar belakangnya, video tersebut tampak di ambil di sebuah ruangan di Polres Kobar.
Dalam video itu, Buhing yang mengenakan kaus putih menyatakan dirinya dalam kondisi baik.
Baca juga: Alasan Polisi Ringkus Effendy Buhing Dinilai Tak Proporsional
Meski sempat menolak keras saat akan dibawa, bahkan akhirnya diseret paksa polisi, Buhing menyebut kejadian sehari sebelumnya itu hanyalah kesalahpahaman.
"Sayapun memaklumi. Dan pihak kepolisian juga memaklumi situasi dan kondisi seperti itu. Bagi saya ini pengalaman dan pelajaran. Kita ambil hikmahnya saja," kata Buhing di detik-detik awal video.
Dia mengimbau semua pihak yang terlibat dan perduli terhadap persoalan di Kinipan dapat menahan diri.
Buhing juga berharap seluruh persoalan terkait Laman Kinipan segera selesai.
"Agar kasus ini dapat selesai dengan sebaik-baiknya. Mencari win-win sollution. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat juga tidak saling merugikan," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing
Sebelumnya diberitakan Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata dari Polda Kalteng dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).
Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.
Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.
Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing. Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing.
Seperti diutarakan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020) siang.
"Hingga saat ini kita belum mengetahui posisi Pak Effendi Buhing. Di Polda (Kalimantan Tengah) tidak ada," ujar Dimas.
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng
Hal itu juga dikritisi aktivitas dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.
Karena keberadaan Buhing tidak diketahui, penasihat hukum kesulitan saat hendak memberikan pendampingan.
Padahal, menurutnya, jika keberadaan Buhing diketahui, proses hukum akan lebih cepat selesai.
Rukka menyayangkan tindakan kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Usai Ditangkap Paksa, Keberadaan Effendi Buhing hingga Kini Belum Diketahui
Penangkapan terhadap Effendi Buhing terkait erat dengan konflik antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Sebelum Buhing, sudah ada lima warga Kinipan yang ditangkap aparat.
Mereka dituding merampas sebuah gergaji mesin saat mencoba menghalangi penebangan pohon di kawasan hutan adat mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.