Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 27/08/2020, 18:41 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak Polda Bali.

Gendo mengatakan, penangguhan kembali diajukan karena Jerinx sangat kooperatif.

"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang notabena menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Bukan harusnya dengan kasus seperti Jerinx, di mana alat komunikasinya sudah disita. Akun sebetulnya bisa di takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo dikutip dari Tribun Bali, Kamis.

Baca juga: Jerinx Tulis Surat Saat Ditahan di Rutan Polda: Hasil Tes Swab Saya Negatif Covid-19

Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut.

"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga.

Baca juga: Negatif Covid-19, Jerinx Minta IDI dan Kemenkes Meneliti Kondisi Tubuhnya

Saat ini Jerinx masih akan dititipkan di Rutan Polda Bali sampai keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali.

Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari hari ini.

 

"Maksimal 20 hari terhitung hari ini, selama 20 hari ke depan. Kalau pengadilan sudah buka langsung kami limpahkan," kata Luga.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com