Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Riau Bakar Rumahnya Sendiri, Api Menyambar ke Tetangga

Kompas.com - 27/08/2020, 15:18 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Tak hanya rumah, api juga melahap dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

"Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.

Setelah api berhasil dipadamkan, anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan.

"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com