Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Bali Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 100.000

Kompas.com - 26/08/2020, 13:25 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Akan kami sosialisasikan dalam waktu dua minggu karena ini harus diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini," kata dia.

Adapun tujuan Pergub ini agar masyarakat semakin tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ini sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca juga: Kena Tipu Uang Mainan Saat Berjualan, Begini Cerita Pilu Dua Nenek di Bali

Kemudian, yang akan melakukan pengawasan dalam hal ini yakni Satpol PP bekerja sama dengan TNI, Polri, Satgas Gotong Royong, desa adat, hingga komponen lainnya.

Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung didenda yang menyerupai tilang.

Uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.

"Nanti diatur dalam SOP seperti tilang. Ada bukti pelanggaran di tempat kemudian di tempat langsung bayar kemudian bisa juga lewat rekening," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com