"Akan kami sosialisasikan dalam waktu dua minggu karena ini harus diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini," kata dia.
Adapun tujuan Pergub ini agar masyarakat semakin tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ini sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kena Tipu Uang Mainan Saat Berjualan, Begini Cerita Pilu Dua Nenek di Bali
Kemudian, yang akan melakukan pengawasan dalam hal ini yakni Satpol PP bekerja sama dengan TNI, Polri, Satgas Gotong Royong, desa adat, hingga komponen lainnya.
Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung didenda yang menyerupai tilang.
Uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.
"Nanti diatur dalam SOP seperti tilang. Ada bukti pelanggaran di tempat kemudian di tempat langsung bayar kemudian bisa juga lewat rekening," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.