MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menetapkan seorang kakek berinisial J (70) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap tetangganya yang berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, J mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa polisi.
Baca juga: Cerita Agustinus, Anak Asal Papua di Uang Rp 75.000, Dipotret Saat Sakit Malaria
"Sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka karena barang bukti sudah ada,” kata Ryan melalui sambungan telepon, Selasa (25/08/2020).
Ryan menjelaskan, pelaku nekat mencabuli tetangganya yang berusia 13 tahun itu karena merasa kesepian.
Pelaku nekat mendatagi rumah korban pada pukul 02.00 WIB. Pelaku, kata Ryan, tahu nenek korban pergi menanam padi di sawah.
“Dia sudah akui semua pencabulan yang dia lakukan itu. Dia mengaku kesepian sehingga melakukan pencabulan,” jelasnya.
Sementara itu, nenek korban M mengatakan, J telah mencabuli cucunya sebanyak lima kali.
Setelah melakukan aksinya, kakek berusia 70 tahun itu memberikan uang kepada korban.
Baca juga: Viral, Foto Nenek Penjual Mangga Dibayar Uang Mainan Pecahan 50.000
Kakek J itu melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB, saat sang nenek tak ada di rumah.
“Dari pengakuan cucu saya sudah lima kali. Setiap saya berangkat ke sawah jam dua (dini hari), dia masuk ke rumah karena rumah memang tidak saya kunci,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.