KOMPAS.com - FR (20)dan IR (19), dua pemuda pengangguran di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai mencekoki bocah berusia tiga tahun dengan minuman keras atau miras hingga mabuk.
Tak hanya itu, kedua warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, itu juga tega merekam dan mengunggah kejadian itu ke Facebook.
“Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Dari keterangan polisi, dalam video yang beredar, FR tampak menuangkan miras ke korban dan IR merekamnya dengan ponsel.
Baca juga: Kronologi Sepasang Kekasih Tewas di Sungai Musi, Paman Korban: Mau Halangi, Justru Terdorong