Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Syok, Pelaku yang Cekoki Miras ke Bocah di Luwu Timur Belum Diperiksa

Kompas.com - 24/08/2020, 06:18 WIB
Amran Amir,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua pemuda yang mencekoki minuman keras (miras) kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Elli Kendek mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saat ini kedua pemuda belum menjalani pemeriksaan karena masih syok,” ujar Elli kepada wartawan, Minggu (23/8/2020) malam.

Baca juga: Cekoki Bocah Minuman Keras, 2 Pemuda di Luwu Timur Ditangkap

Elli menambahkan, kedua pelaku berinisial FR (20) dan IR (19) diamankan di wilayah Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Kedua pelaku juga tidak menyangka perbuatannya tersebut bakal berurusan dengan pihak berwajib.

"Kedua pemuda ini sempat syok, tidak menyangka dirinya akan ditangkap atas kejadian ini," ujarnya.

Baca juga: Bocah SD Tewas dengan Miras di Sampingnya, KPAI Salahkan Orangtua


Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pemuda yang memberikan minuman beralkohol kepada seorang anak hingga mabuk di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Video saat seorang anak itu dicekoki miras viral di media sosial.

"Sudah ditangkap di Kecamatan Towuti. Sudah dibawa ke Polres Lutim (Luwu Timur)," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Indratmoko mengatakan, dua pemuda tersebut merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur memiliki peran berbeda.

FR yang memberi minuman keras, sementara RH yang merekam menggunakan kamera ponsel.

Usai merekam aksi tersebut, mereka kemudian mengunggah video itu ke salah satu grup di Facebook.

“Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Indriatmoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com