Kurun waktu tiga jam setelah selesai olah TKP dan pemeriksaan saksi yakni Sabtu (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku berinisial HT (41) berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan. Pelaku merupakan teman korban.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujarnya.
Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Ditangkap
Bambang mengatakan pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga secara keji tersebut karena masalah utang.
Pelaku diketahui mempunyai utang yang cukup banyak di luar sehingga mempunyai niatan untuk menguasai harta milik korban.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan