Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Otak Perampokan Senilai Rp 400 Juta Ditangkap

Kompas.com - 21/08/2020, 22:03 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Otak pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kerugian korbannya hingga Rp 400 juta berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat setelah 4 tahun lamanya menjadi buron.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyebutkan, pelaku berinisial NA (43) warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,

“Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil tangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat,” ucap Dhafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Kronologis pencurian dengan kekerasan diduga dilakukan oleh 25 orang di Gudang PT SAS Bengkel Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, tahun 2016 silam.

Baca juga: 42 Karyawan Positif Corona, Pabrik Rokok Perketat Akses Masuk

“Dengan menggunakan cadar berwarna hitam, sebanyak 25 orang membobol tembok belakang gudang PT SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong satpam dengan menggunakan, parang dan linggis,” kata Dhafid.

Para pelaku menodongkan senjata api dan mengancam tidak segan-segan untuk membunuh satpam tersebut.

“Satpam tidak berdaya di bawah todongan senjata api para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT SAS,” kata Dhafid.

Setelah berhasil melumpuhkan petugas keamanan, para pelaku mengambil mengambil barang berharga milik korban seperti satu unit monitor, satu buah laptop, HP.

Baca juga: Dokter di Malang Meninggal karena Covid-19, Diduga Tertular Pasien

Tidak cukup di situ, kemudian para pelaku mencongkel dua buah brangkas yang berisikan emas batangan, perhiasan emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil.

Total kerugian keseluruhan korban sekitar Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com