Kapolres Serang AKBP Mariyono mengemukakan, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh beberapa teman.
Selain AT, para pelaku lainnya adalah K (40), NI (30) dan KA (25).
Mereka menculik dan menyekap korban di Kampung Sulam Jaya Desa, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Tak hanya menyekap, mereka juga menganiaya korban.
"Motifnya utang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," kata Mariyono.
Akibat penganiayaan itu, Hepi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya memprihatinkan.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penculikan Anak di Makassar yang Ditukar Tabung Gas
Mereka adalah AT (33) dan K (40). Keduanya ditangkap di lokasi penyekapan.
Sedangkan dua orang lainnya yakni KA (25) dan NI (30) kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Petugas pun menyita barang bukti berupa kaus yang dikenakan korban.
Sedangkan untuk para tersangka, mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.