Salin Artikel

Gara-gara Utang, Rekan Bisnis Sekap dan Pukuli Pengusaha hingga Lemas

Ironisnya, pelaku adalah rekan bisnisnya sendiri.

Jumlahnya mencapai Rp 136 juta.

Namun walau batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu, Hepi tak bisa melunasi seluruh utangnya.

"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata salah seorang tersangka, AT.

Ia pun kemudian merencanakan penculikan dan penganiayaan.

Selain AT, para pelaku lainnya adalah K (40), NI (30) dan KA (25).

Mereka menculik dan menyekap korban di Kampung Sulam Jaya Desa, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Tak hanya menyekap, mereka juga menganiaya korban.

"Motifnya utang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," kata Mariyono.

Akibat penganiayaan itu, Hepi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya memprihatinkan.

Mereka adalah AT (33) dan K (40). Keduanya ditangkap di lokasi penyekapan.

Sedangkan dua orang lainnya yakni KA (25) dan NI (30) kabur dan masih dalam pengejaran polisi.

Petugas pun menyita barang bukti berupa kaus yang dikenakan korban.

Sedangkan untuk para tersangka, mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/13220171/gara-gara-utang-rekan-bisnis-sekap-dan-pukuli-pengusaha-hingga-lemas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke