Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Utang, Rekan Bisnis Sekap dan Pukuli Pengusaha hingga Lemas

Kompas.com - 19/08/2020, 13:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Lantaran utang Rp 136 juta yang tak kunjung dilunasi, seorang pengusaha diculik, disekap serta dianiaya.

Ironisnya, pelaku adalah rekan bisnisnya sendiri.

Baca juga: Pengusaha Kemiri Asal Tangerang Diculik dan Dianiaya, Ini Sebabnya

Berawal meminjam uang

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Awalnya, korban yang merupakan pengusaha kemiri asal Tangerang, Banten bernama Hepi Kisworo (35) meminjam uang pada tersangka.

Jumlahnya mencapai Rp 136 juta.

Namun walau batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu, Hepi tak bisa melunasi seluruh utangnya.

"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata salah seorang tersangka, AT.

Ia pun kemudian merencanakan penculikan dan penganiayaan.

Baca juga: Lari, Nak, Minta Tolong sama Warga...

 

Ilustrasi.IST Ilustrasi.
Dibantu temannya

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengemukakan, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh beberapa teman.

Selain AT, para pelaku lainnya adalah K (40), NI (30) dan KA (25).

Mereka menculik dan menyekap korban di Kampung Sulam Jaya Desa, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Tak hanya menyekap, mereka juga menganiaya korban.

"Motifnya utang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," kata Mariyono.

Akibat penganiayaan itu, Hepi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya memprihatinkan.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penculikan Anak di Makassar yang Ditukar Tabung Gas

Dua orang jadi tersangka, dua lainnya buron

Ilustrasi BorgolKOMPAS.com/JOSEPHUS PRIMUS Ilustrasi Borgol
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AT (33) dan K (40). Keduanya ditangkap di lokasi penyekapan.

Sedangkan dua orang lainnya yakni KA (25) dan NI (30) kabur dan masih dalam pengejaran polisi.

Petugas pun menyita barang bukti berupa kaus yang dikenakan korban.

Sedangkan untuk para tersangka, mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com