KOMPAS.com- Pasangan HB (42) dan FH (37) di Kulon Progo, DIY tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang berinisal GF (10).
Sang anak yang merupakan bocah autis itu dianiaya dan dipasung di dalam kandang kambing lantaran dianggap kerap berulah
GF ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan.
Tubuhnya penuh luka lebam. Lantaran ditempatkan di kandang ternak, tubuh GF pun harus bercampur dengan kotoran-kotoran kambing.
Baca juga: Kisah Pilu Balita Akhmad, Bermain Bola dan Terseret Ombak, Ditemukan Nelayan 5 Hari Kemudian
Betapa terkejutnya warga ketika mengetahui ada seorang anak yang dipasung di kandang kambing di belakang rumah keluarga tersebut.
Saat kali pertama ditemukan, ada luka lebam di sekujur tubuh bocah 10 tahun tersebut. Tubuh GF juga ditemukan dalam kondisi bercampur dengan kotoran kambing di kandang itu.
Diduga selain dipasung, GF juga disiksa.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Penyandang Disabilitas Disiksa dan Dipasung Dalam Kandang Kambing
Mengetahui hal itu, warga pun membawa GF ke Puskesmas Galur 2.
"Korban (GF) sempat diperiksa di RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Ia dirawat 21 hari," kata Munarso.
Setelah mendapatkan perawatan di Sarjito, GF kini dirawat oleh sang nenek di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kisah Pilu Aisyah Terbaring 15 Tahun, Bermula Pingsan Saat Hajatan, Disebut Diikuti Nenek Tua
GF dinilai sering keluyuran hingga merusak barang di rumah.
"Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah," tutur dia.
Polisi telah menangkap orangtua GF. Namun mereka menampik menelantarkan sang anak sepanjang hari.
Orangtuanya mengaku, GF dipasung supaya tak keluyuran lantaran pernah pergi hingga hampir tertabrak mobil.
Baca juga: Kisah Pilu Meliasari, 12 Tahun Terbaring di Kasur, Sejak Bayi Ditinggalkan Orangtua
Polisi telah mendapatkan dan menyita sejumlah barang bukti yakni sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.
Orangtua GF dijerat Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.
Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.